- Tarif Kendaraan golongan I yang meliputi mobil pribadi, truk kecil, dan bis : Rp10.500
- Tarif kendaraan golongan II yang meliputi truk dengan 2 gandar : Rp15.500
- Tarif kendaraan golongan III yang meliputi truk dengan 3 gandar : Rp15.500
- Tarif kendaraan golongan IV yang meliputi truk dengan 4 gandar : Rp17.500
- Tarif kendaraan golongan V yang meliputi truk dengan 5 gandar : Rp17.500
2. Tol BSD (Pondok Aren – Serpong)
Kenaikan tarif di Jalan Tol Pondok Aren – Serpong dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 2149/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian tarif Tol Ruas Pondok Aren – Serpong.
PT Bintaro Serpong Damai (PT BSD) mengumumkan kenaikan tarif Tol Pondok Aren-Serpong (Tol BSD) mulai Minggu, 15 September 2024 pukul.
Tarif untuk kendaraan golongan 1 naik 35 persen, untuk kendaraan golongan 1 dari Rp7.500 menjadi Rp 9.500.
3. Cibitung – Cilincing Seksi 1
Tol Cibitung - Cilincing seksi 1 (Cibitung - Telaga Asih) akan mengalami kenaikan tarif.
Tarif tol kendaraan pribadi akan naik sebesar Rp 1.000, dari semula Rp 5.500 menjadi Rp 6.500.
Kendaraan golongan II dan III naik Rp 1.500 yang semula Rp 8.000 naik menjadi Rp 9.500.
Kendaraan golongan IV dan V naik Rp 2.500, dari semula Rp 10.500 menjadi Rp 13.000.