Gery menambahkan oknum camat tersebut berpotensi terjerat Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Hukuman terberatnya berupa pemberhentian atau dipecat sebagai PNS.
"Untuk sanksi masih belum bisa dipastikan sampai proses pendalaman selesai, tapi yang jelas ancamannya bisa sampai diberhentikan sebagai ASN," jelasnya mengutip TribunTangerang.
Sementara itu, untuk bidan F yang diduga terlibat, BKPSDM Karawang masih menunggu laporan dari Dinas Kesehatan terkait proses selanjutnya.
Sementara belakangan beredar informasi jika pelaku mobil goyang merupakan Camat Jayakerta Karawang bernama Gunawan.
Camat Jayakerta, Gunawan telah menyampaikan pesan perpisahan kepada seluruh staf di Kecamatan Jayakerta.
Dalam pesan tertulisnya, Gunawan menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi.
"Assalamualaikum Wr. Wb. Dengan terbitnya SK penonaktifan saya sebagai camat, saya mohon pamit karena mulai besok saya dipindahtugaskan. Apabila saya tidak kembali menjabat di Kecamatan Jayakerta, saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada rekan-rekan pejabat kecamatan. Selama lima tahun saya menjabat di kecamatan ini, saya tidak bermaksud lancang berpamitan melalui WA. Semoga rekan-rekan semua sukses, dan semoga persaudaraan kita tetap terjaga," tulis Gunawan dalam pesannya.