Dia menjadi calo untuk mengurus kebanyakan proses mutasi balik nama kendaraan.
Sejumlah orang yang mengaku ditipu memberikan testimoni yang beredar di media sosial.
Seseorang mengaku telah membayar Rp 15 juta guna mengurus BPKB.
Namun, surat tersebut disebut digadaikan ke pihak lain senilai Rp 17 juta.
Dari penuturan beberapa orang tersebut, rentang uang yang digelapkan Rp 1,9 juta sampai Rp 21 juta.
Ayu menjamin surat kendaraan para korban bakal diurus.
Baca Juga: Biar Gak Tertukar, Ternyata Ini Cara Bedakan Samsat dan Satpas
Dia juga membuka ruang pengaduan di Samsat Mungkid.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Jateng, Siti Farida mengatakan, sudah menerima aduan sejumlah wajib pajak yang merasa ditipu EP.
"Kami belum bisa simpulkan apakah itu penipuan. Kami verifikasi dulu laporannya," ujarnya saat ditemui di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Magelang, (11/9/24).
Farida menekankan lembaga publik harus melayani secara mudah, murah, dan cepat.
Salah satu indikator pelayanan ini tanpa melibatkan pihak selain dari lembaga bersangkutan.
"Kami sudah menekankan kepada Samsat seluruh Jawa Tengah agar tidak memberikan toleransi terhadap praktik-praktik yang menyimpang," tandasnya.