Proyek Tol Jogja-Bawen Ubah Petani Jadi Miliarder Dadakan, Lahan Laku Rp 17,6 Miliar

Irsyaad W - Kamis, 12 September 2024 | 11:30 WIB

Widodo Guritno, penerima uang ganti rugi lahan terdampak tol Jogja-Bawen senilai Rp 17,6 miliar (Irsyaad W - )

GridOto - Seorang petani di Magelang, Jawa Tengah menjadi miliarder dadakan.

Setelah lahan garapannya di Candimulyo, Magelang laku dibeli pemerintah senilai Rp 17,6 miliar.

Itu semua demi rencana pemerintah memuluskan pembangunan jalan beton berbayar atau jalan tol Jogja-Bawen.

Lahan yang terdampak itu merupakan warisan dari orang tuanya.

Widodo Guritno, petani tersebut, semula enggan melepas lahannya untuk dibeli negara dalam proyek jalan bebas hambatan tersebut.

Selama ini, lahan garapannya tersebut Ia tanami padi.

“Awalnya (merasa) enggak cocok. Tapi, berhubung ini proyek negara, ya, mendukung. Namanya orang kampung,” kata Widodo di sela kegiatan pembayaran uang ganti rugi di Balai Desa Pagersari, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, (10/9/24) menukil Kompas.com.

Baca Juga: Menggelitik, Tanah Seluas 75 Cm Kegusur Tol Solo-Jogja Tapi Dapat Ganti Rugi Jutaan Rupiah

Lahan Wo sapaannya, terdiri atas dua bidang.

Satu bidang tanah memiliki luas 515 meter persegi dengan ganti rugi senilai Rp 398 juta.

Bidang tanah lain memiliki luas 5.179 meter persegi dengan ganti rugi Rp 17,2 miliar.

Ia berencana membagi uang ganti rugi dengan saudaranya.

Wo merupakan anak bungsu yang mempunyai lima kakak, dua di antaranya sudah meninggal.

"Paman saya menyarankan uangnya untuk beli sawah lagi," imbuhnya.

Selain sawah, lahannya yang juga terdampak meliputi rumah dan jurang yang ditumbuhi bambu.

Baca Juga: Tol Getaci Paksa Warga Garut Jadi Miliarder, Seorang Dapat Rp 16,9 Miliar

Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Magelang, A Yani mengatakan hari ini uang ganti rugi menyasar ke pihak di lima desa di dua kecamatan.

Totalnya ada 64 bidang dengan luas 5,1 hektare.

"Total nilai ganti rugi Rp 94,2 miliar,” ungkapnya.

Di Kecamatan Mungkid, uang ganti rugi ditujukan ke 11 bidang tanah di Desa Pagersari dan 4 bidang di Desa Senden.

Lalu di Kecamatan Candimulyo, uang ganti rugi ditujukan ke 2 bidang tanah di Desa Podosoko, 23 bidang di masing-masing Desa Tampir Kulon dan Desa Sidomulyo.