Bidang tanah lain memiliki luas 5.179 meter persegi dengan ganti rugi Rp 17,2 miliar.
Ia berencana membagi uang ganti rugi dengan saudaranya.
Wo merupakan anak bungsu yang mempunyai lima kakak, dua di antaranya sudah meninggal.
"Paman saya menyarankan uangnya untuk beli sawah lagi," imbuhnya.
Selain sawah, lahannya yang juga terdampak meliputi rumah dan jurang yang ditumbuhi bambu.
Baca Juga: Tol Getaci Paksa Warga Garut Jadi Miliarder, Seorang Dapat Rp 16,9 Miliar
Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Magelang, A Yani mengatakan hari ini uang ganti rugi menyasar ke pihak di lima desa di dua kecamatan.
Totalnya ada 64 bidang dengan luas 5,1 hektare.
"Total nilai ganti rugi Rp 94,2 miliar,” ungkapnya.
Di Kecamatan Mungkid, uang ganti rugi ditujukan ke 11 bidang tanah di Desa Pagersari dan 4 bidang di Desa Senden.
Lalu di Kecamatan Candimulyo, uang ganti rugi ditujukan ke 2 bidang tanah di Desa Podosoko, 23 bidang di masing-masing Desa Tampir Kulon dan Desa Sidomulyo.