GridOto.com- Lampu isyarat alias rotator sedang ramai dibahas.
Kepolisian akan rencana akan mengeluarkan lebih detil mengenai aturan penggunaan dari rotator ini.
Sejatinya, aturan penggunaan rotator ini sudah ada di UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Undang-Undang tersebut telah diatur penggunaan lampu isyarat (rotator) bagi kendaaran dinas dalam rangka pengawalan resmi atau darurat.
Aturan ini membatasi penggunaan rotator dan sirene hanya pada kendaraan yang memang berhak.
Penyalahgunaan yang dapat mengganggu lalu lintas dan menimbulkan kemacetan.
Nah, sobat juga perlu tahu lampu rotator punya banyak makna.
Yuk kita bahas satu persatu.
Baca Juga: Pengguna Jalan Raya Harus Tahu 4 Jenis Suara Sirene Ambulance
Untuk Merah digunakan sebagai peringatan bahaya atau kondisi darurat.
Hal ini karena warna merah menunjukkan bahwa adanya situasi yang perlu ditangani segera dan kendaraan lain harus memberi jalan.
Warna Biru digunakan oleh kendaraan kepolisian, pengawalan pejabat atau kendaraan dinas lainnya yang membutuhkan akses cepat dan prioritas di jalan raya.
Untuk Warna Kuning digunakan oleh kendaraan perbaikan jalan, kendaraan pengawas lalu lintas, dan kendaraan operasional lainnya yang bekerja di jalan dan untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan lain agar berhati-hati dan mengurangi kecepatan.
Sementara Warna Putih digunakan bersama warna lain agar memberikan sinyal yang lebih spesifik.
Misalnya warna biru dan putih digunakan pada kendaraan pengawalan.
Nah, sudah paham ya.