Warna Biru digunakan oleh kendaraan kepolisian, pengawalan pejabat atau kendaraan dinas lainnya yang membutuhkan akses cepat dan prioritas di jalan raya.
Untuk Warna Kuning digunakan oleh kendaraan perbaikan jalan, kendaraan pengawas lalu lintas, dan kendaraan operasional lainnya yang bekerja di jalan dan untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan lain agar berhati-hati dan mengurangi kecepatan.
Sementara Warna Putih digunakan bersama warna lain agar memberikan sinyal yang lebih spesifik.
Misalnya warna biru dan putih digunakan pada kendaraan pengawalan.
Nah, sudah paham ya.