Pencari Rumput Ini Layak Dipenjara, Barang Bukti Honda Supra Fit Milik Petani

Irsyaad W - Rabu, 11 September 2024 | 16:55 WIB

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menunjukan Honda Supra Fit yang dimaling modus cari rumput di Widodaren, Ngawi (Irsyaad W - )

GridOto.com - Ancaman hukuman 7 tahun penjara layak didapatkan pencari rumput satu ini.

Lantaran perbuatannya dengan mengajak ponakannya yang masih di bawah umur bikin susah petani.

Barang bukti sudah jelas, satu buah Honda Supra Fit nopol B 6142 UFB milik petani.

Yakni Joko Ari Wibowo (26) warga desa Gendingan, Widodaren, kabupaten Ngawi, Jawa Timur yang diringkus Satreskrim Polres Ngawi.

Sebab Ia mencuri motor milik petani yang diparkir di area persawahan desa Kauman, Widodaren, Ngawi, (2/9/24).

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, pelaku beraksi bersama keponakannya yang masih di bawah umur.

"Pelaku melibatkan keponakannya yang masih di bawah umur, 16 tahun untuk melakukan pencurian," terang Dwi, (10/9/24) disitat dari Kompas.com.

Baca Juga: Pedagang Motor Bekas Terancam Hukuman Mati, Perkara Sudah Jual 1.000 Unit ke Sumatera

Dwi menambahkan, paman dan ponakan ini telah beraksi sebanyak 4 kali.

Saat mengincar motor para petani, mereka modus sebagai pencari rumput agar tidak dicurigai.

Memastikan ada motor yang kuncinya masih menancap, mereka lantas membawa kabur karena ditinggal pemiliknya bekerja di sawah.

"Pelaku menyamar sebagai pencari rumput dan menunggu situasi sepi serta mengincar kunci yang masih menempel di motor yang ditinggal pemiliknya kerja di sawah," imbuhnya.

Salah satu korban, pemilik Supra Fit yang digasak komplotan Joko dalah Warsidi (70), warga Desa Kauman, Widodaren.

Mengetahui Honda Supra Fit yang ditinggal dekat persawahan miliknya hilang dia lapor ke Polsek Widodaren.

"Mereka memanfaatkan pemilik motor yang lupa kunci kontak masih terpasang. Setelah berhasil membawa kabur motor, pelaku menyembunyikannya dan mengecat ulang untuk menghilangkan jejak," kata Dwi.

Baca Juga: Tiga Mio Karbu Digasak Pelaku Curanmor di Tambora, Residivis Tak Berkutik

Dari keterangan pelaku, mereka telah melakukan pencurian di daerah Sragen Jawa Tengah, di Kecamatan Mantingan dan Kecamatan Ngrambe.

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 (tujuh) tahun dan ancaman hukuman ditambah 1/3 (sepertiga) dari hukuman penjara yang dijatuhkan," ungkap Dwi.