Pencari Rumput Ini Layak Dipenjara, Barang Bukti Honda Supra Fit Milik Petani

Irsyaad W - Rabu, 11 September 2024 | 16:55 WIB

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menunjukan Honda Supra Fit yang dimaling modus cari rumput di Widodaren, Ngawi (Irsyaad W - )

Memastikan ada motor yang kuncinya masih menancap, mereka lantas membawa kabur karena ditinggal pemiliknya bekerja di sawah.

"Pelaku menyamar sebagai pencari rumput dan menunggu situasi sepi serta mengincar kunci yang masih menempel di motor yang ditinggal pemiliknya kerja di sawah," imbuhnya.

Salah satu korban, pemilik Supra Fit yang digasak komplotan Joko dalah Warsidi (70), warga Desa Kauman, Widodaren.

Mengetahui Honda Supra Fit yang ditinggal dekat persawahan miliknya hilang dia lapor ke Polsek Widodaren.

"Mereka memanfaatkan pemilik motor yang lupa kunci kontak masih terpasang. Setelah berhasil membawa kabur motor, pelaku menyembunyikannya dan mengecat ulang untuk menghilangkan jejak," kata Dwi.

Baca Juga: Tiga Mio Karbu Digasak Pelaku Curanmor di Tambora, Residivis Tak Berkutik

Dari keterangan pelaku, mereka telah melakukan pencurian di daerah Sragen Jawa Tengah, di Kecamatan Mantingan dan Kecamatan Ngrambe.

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 (tujuh) tahun dan ancaman hukuman ditambah 1/3 (sepertiga) dari hukuman penjara yang dijatuhkan," ungkap Dwi.