SIM Indonesia Mentereng, Mulai 1 Juni 2025 Berlaku Legal di Delapan Negara Ini

Irsyaad W - Senin, 9 September 2024 | 19:00 WIB

SIM C1 terbaru kini memiliki format berbeda dari sebelumnya (Irsyaad W - )

Pada edisi terbaru, SIM diberi logo mobil pada SIM A dan logo motor pada SIM C.

Perubahan ini diharapkan memudahkan aparat di luar negeri untuk mengenali jenis SIM yang dimiliki pengemudi asal Indonesia.

SIM Indonesia akan diakui sebagai SIM Internasional di beberapa negara berikut:

Thailand
Laos
Filipina
Vietnam
Brunei
Singapura
Myanmar
Malaysia

Aturan ini sebagian besar berlandaskan pada Perjanjian Pengakuan SIM Domestik yang diterbitkan oleh ASEAN pada tahun 1985.

Perjanjian tersebut telah diperluas pada tahun 1997 dan 1999, mencakup negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.

Baca Juga: Perpanjang SIM Online Gagal Karena Tanda Tangan, Perhatikan Caranya

Meski demikian, beberapa negara memiliki aturan khusus mengenai penggunaan SIM asing.

Sebagai contoh di Singapura, SIM domestik Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.

Setelah periode tersebut, pengemudi yang ingin terus menggunakan kendaraannya di negara tersebut, harus mengajukan SIM lokal Singapura.

Sementara di Malaysia, sejak 2018, pengemudi asing di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM asal yang masih berlaku.

WNI tanpa SIM Internasional dapat mengajukan permohonan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.