GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia kini mentereng di luar negeri.
Sebab mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia berlaku legal di delapan negara.
Oleh itu, nantinya jika ingin melancong ke luar negeri, tidak perlu lagi membuat SIM Internasional.
Hal ini disampaikan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Menurutnya, ini dampak dari pembenahan yang dilakukan Korlantas dalam hal administrasi SIM.
Seperti kini, SIM sudah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi.
Langkah ini dianggap sebagai kemajuan dalam integrasi berbagai dokumen legalitas, tidak hanya SIM, tetapi juga dokumen lain seperti NPWP, BPJS dan KTP.
Baca Juga: Gigi Diperhitungkan, Ini Beberapa Kesalahan Foto Bikin Proses Perpanjang SIM Online Gagal
"Korlantas Polri terus membenahi SIM di antaranya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM," ujar Yusri, (27/8/24) dikutip dari Tribunnews.com.
Selain itu, Korlantas Polri memperkenalkan desain baru SIM.