Apalagi, STNK yang dipesan bisa sesuai dengan nomor rangka dan mesin mobil bodong miliknya.
Contohnya pada 2022 silam, L membeli satu unit Daihatsu Gran Max Hitam dengan plat nomor yang terpasang AG 8020 EA.
Tersangka awalnya mencari mobil bekas itu di grup Facebook jual-beli mobil STNK Only Jawa Barat dna mendapatkan Gran Max bodong seharga Rp 30 juta.
"Setelah itu tersangka membawa mobil tersebut ke rumah tersangka yang beralamatkan di Kecamatan Purwantoro Wonogiri," terangnya.
Selanjutnya, pelaku memesan STNK palsu untuk mobil yang dibelinya itu di Facebook.
Menurutnya, tersangka memesan dengan mengirimkan nomor rangka dan nomor mesin mobil itu.
Baca Juga: Penadah Fortuner Bodong Untung Rp 40 Juta Sekali Jual, Samarkan Bisnis Pakai Trik Ini
Saat transaksi, tersangka harus membayarkan down payment (DP) sebesar Rp 1 juta.
Tersangka kemudian mengecek apakah nomor rangka sesuai, jika sesuai, tersangka baru melunasi kekurangan uang Rp 1,5 juta.
STNK palsu itu, kata dia, kemudian dikirim ke rumah tersangka.
Tersangka mengeluarkan uang sekira Rp 2,5 juta untuk mendapatkan STNK palsu tersebut.
Seolah dokumen lengkap, kemudian Gran Max itu dijual.
"Tersangka memposting mobil tersebut di status whatsApp tersangka dengan caption GRANDMAX 2016 SIAP PAKAI, READY OM. Setelah itu mobil tersebut dibeli oleh pihak lain dengan harga Rp 35 juta," jelasnya.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, tersangka mengaku telah menjalankan bisnisnya itu sejak tahun 2018 lalu.
Sejak 2018 hingga saat ini, sudah ada 30 mobil yang laku dijual.
Tersangka mengaku tidak mengetahui asal usul mobil yang ia perjualbelikan itu, apakah mobil yang ia beli lewat facebook itu merupakan hasil curian atau bukan.
Yang jelas, saat ia membeli mobil bekas itu ada yang ber-STNK dan ada yang tidak ber-STNK.
"Keuntungan tidak menentu. Kadang satu mobil untung Rp 1 juta," ujar tersangka L.