GridOto.com - Seorang pedagang mobil bekas asal Purwantoro, Wonogiri, Jawa Tengah diringkus Polisi.
Ia terancam penjara 6 tahun atas perbuatannya main-main soal STNK mobil yang dijualnya.
Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, mengatakan dugaan tindak pidana yang dilakulan pelaku adalah sengaja menjual mobil dengan STNK palsu.
"Dari penanganan Reskrim tersangka mengakui telah membawa kendaraan hasil kejahatan. Saat ini diamankan 12 kendaraan sebagai barang bukti," jelasnya, (4/9/24) melansir TribunSolo.com.
Dia menjelaskan, pada tahun 2022 tersangka membeli satu Daihatsu Gran Max Hitam dengan plat nomor yang terpasang AG 8020 EA.
Tersangka awalnya mencari mobil bekas itu di sebuah grup Facebook, tepatnya di grup jual-beli mobil STNK Only Jawa Barat.
Tersangka membeli Gran Max bodong itu seharga Rp 30 juta.
Baca Juga: Penadah Fortuner Bodong Untung Rp 40 Juta Sekali Jual, Samarkan Bisnis Pakai Trik Ini
"Setelah itu mobil tersebut dibawa ke rumah tersangka yang beralamatkan di Kecamatan Purwantoro Wonogiri," terangnya.
Selanjutnya, pelaku memesan STNK palsu untuk Gran Max yang baru dibelinya itu di Facebook.
Menurutnya, tersangka memesan dengan mengirimkan nomor rangka dan nomor mesin kepada seseorang.
Saat transaksi, tersangka harus membayarkan down payment (DP) sebesar Rp 1 juta.
Tersangka kemudian mengecek apakah nomor rangka sesuai, jika sesuai, tersangka melunasi Rp 1,5 juta.
STNK palsu itu, kata dia, kemudian dikirim ke rumah tersangka.
Tersangka mengeluarkan uang sekira Rp 2,5 juta untuk mendapatkan STNK palsu tersebut.
Tersangka kemudian menjual mobil itu.
"Tersangka memposting mobil tersebut di status whatsApp tersangka dengan caption GRANDMAX 2016 SIAP PAKAI, READY OM. Setelah itu mobil tersebut dibeli oleh pihak lain dengan harga Rp 35 juta," jelasnya.
Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Yahya Dhadiri menjelaskan pelaku diamankan beserta barang bukti pada 13 Agustus 2024.
Menurut Yahya, dalam kasus itu mobil yang tidak ada STNK-nya ada dua unit.
Alasan tersangka membuat STNK palsu itu untuk menghindari pemeriksaan polisi
"Sedangkan alasan dibuat STNK (diduga palsu) adalah menghindari debt collector dan pemeriksaan polisi saat digunakan. Selain itu serta untuk menaikkan harga jual," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 263 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, tersangka mengaku telah menjalankan bisnisnya itu sejak tahun 2018 lalu.
Sejak 2018 hingga saat ini, sudah ada 30 mobil yang laku dijual.
Tersangka mengaku tidak mengetahui asal usul mobil yang ia perjualbelikan itu, apakah mobil yang ia beli lewat facebook itu merupakan hasil curian atau bukan.
Yang jelas, saat ia membeli mobil bekas itu ada yang ber-STNK dan ada yang tidak ber-STNK.
"Keuntungan tidak menentu. Kadang satu mobil untung Rp 1 juta," ujar tersangka L.