Menurutnya, tersangka memesan dengan mengirimkan nomor rangka dan nomor mesin kepada seseorang.
Saat transaksi, tersangka harus membayarkan down payment (DP) sebesar Rp 1 juta.
Tersangka kemudian mengecek apakah nomor rangka sesuai, jika sesuai, tersangka melunasi Rp 1,5 juta.
STNK palsu itu, kata dia, kemudian dikirim ke rumah tersangka.
Tersangka mengeluarkan uang sekira Rp 2,5 juta untuk mendapatkan STNK palsu tersebut.
Tersangka kemudian menjual mobil itu.
"Tersangka memposting mobil tersebut di status whatsApp tersangka dengan caption GRANDMAX 2016 SIAP PAKAI, READY OM. Setelah itu mobil tersebut dibeli oleh pihak lain dengan harga Rp 35 juta," jelasnya.
Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Yahya Dhadiri menjelaskan pelaku diamankan beserta barang bukti pada 13 Agustus 2024.
Menurut Yahya, dalam kasus itu mobil yang tidak ada STNK-nya ada dua unit.
Alasan tersangka membuat STNK palsu itu untuk menghindari pemeriksaan polisi
"Sedangkan alasan dibuat STNK (diduga palsu) adalah menghindari debt collector dan pemeriksaan polisi saat digunakan. Selain itu serta untuk menaikkan harga jual," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 263 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, tersangka mengaku telah menjalankan bisnisnya itu sejak tahun 2018 lalu.
Sejak 2018 hingga saat ini, sudah ada 30 mobil yang laku dijual.
Tersangka mengaku tidak mengetahui asal usul mobil yang ia perjualbelikan itu, apakah mobil yang ia beli lewat facebook itu merupakan hasil curian atau bukan.
Yang jelas, saat ia membeli mobil bekas itu ada yang ber-STNK dan ada yang tidak ber-STNK.
"Keuntungan tidak menentu. Kadang satu mobil untung Rp 1 juta," ujar tersangka L.