GridOto.com - Seorang pedagang mobil bekas asal Purwantoro, Wonogiri, Jawa Tengah diringkus Polisi.
Ia terancam penjara 6 tahun atas perbuatannya main-main soal STNK mobil yang dijualnya.
Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, mengatakan dugaan tindak pidana yang dilakulan pelaku adalah sengaja menjual mobil dengan STNK palsu.
"Dari penanganan Reskrim tersangka mengakui telah membawa kendaraan hasil kejahatan. Saat ini diamankan 12 kendaraan sebagai barang bukti," jelasnya, (4/9/24) melansir TribunSolo.com.
Dia menjelaskan, pada tahun 2022 tersangka membeli satu Daihatsu Gran Max Hitam dengan plat nomor yang terpasang AG 8020 EA.
Tersangka awalnya mencari mobil bekas itu di sebuah grup Facebook, tepatnya di grup jual-beli mobil STNK Only Jawa Barat.
Tersangka membeli Gran Max bodong itu seharga Rp 30 juta.
Baca Juga: Penadah Fortuner Bodong Untung Rp 40 Juta Sekali Jual, Samarkan Bisnis Pakai Trik Ini
"Setelah itu mobil tersebut dibawa ke rumah tersangka yang beralamatkan di Kecamatan Purwantoro Wonogiri," terangnya.
Selanjutnya, pelaku memesan STNK palsu untuk Gran Max yang baru dibelinya itu di Facebook.