2. Sumatera Selatan
Program pemutihan pajak di Sumsel berlangsung dari 19 Agustus hingga 14 Desember 2024, meliputi PKB, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua, dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Pemutihan ini memberikan pembebasan denda, bunga PKB, dan pajak progresif.
3. Sumatera Barat
Sumbar menggelar pemutihan hingga 30 September 2024 dengan empat kategori, yakni pembebasan pokok BBNKB II, penghapusan denda PKB, pembebasan pajak progresif, dan pembebasan denda SWDKLLJ.
4. Bengkulu
Pemutihan di Bengkulu berlaku dari 4 Juni hingga 30 November 2024 dan mencakup pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya sesuai Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD.2024.
5. Lampung
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung berlaku mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.
Baca Juga: Saat Tepat Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan, Denda Dihapus Sampai Batas Waktu Ini
Dikutip dari akun Instagram resmi @bapenda_lampung, Kamis (5/9/2024), ada empat program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberikan, yaitu bebas pajak progresif, gratis pengembalian nama kendaraan, bebas denda penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan, dan keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50-70%.
6. Jawa Barat
Jabar menawarkan diskon 10% untuk PKB tahunan kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar, berlaku mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.
Dengan syarat, diskon 10% pajak kendaraan bermotor satu tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Lalu e-KTP atas nama pribadi, STNK dan SKKP Asli (bukan foto). Pembayaran dilakukan melalui Qris, virtual account atau debit EDC (GPN).
7. Jawa Tengah
Pemutihan di Jateng berlangsung hingga 19 Desember 2024, mencakup pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan, pembebasan biaya pajak progresif, dan keringanan tunggakan PKB.
8. Bali
Bali menyelenggarakan pemutihan pajak dari 14 Agustus hingga 30 September 2024, termasuk penghapusan denda PKB dan BBNKB, serta pembebasan pokok BBNKB II.
Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat dengan memberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban tanpa dikenakan denda tambahan.