Ia mencontohkan, petugas polisi di lapangan yang melihat pengendara tidak memakai helm, maka pengendara dapat langsung ditilang oleh polisi.
Dasar hukum aturan dan tugas polisi dalam melakukan penilangan tertuang dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Merujuk pasal tersebut, dijelaskan bahwa tugas pokok polisi meliputi:
1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
2. Menegakkan hukum
3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
"Jadi, polisi punya kewenangan yang sudah melekat pada tugasnya. Polisi bukan seperti satpam yang kewenangannya hanya di lingkup kantornya," ucap Sugiyanta.
"Bila tertangkap tangan, wajib untuk ditilang dan tidak perlu surat tugas. Dasar hukumnya ada di Pasal 13 UU Kepolisian, sebagai penegak hukum dan karena tilang merupakan pelanggaran lalu lintas," tambahnya.
Oleh itu, ia mengimbau agar masyarakat tertib berlalu lintas dengan melengkapi kendaraan dengan atribut dan dokumennya.