Rombongan Motor Pengantar Jenazah Terancam Sanksi Pidana, Video Beredar Luas

Irsyaad W - Rabu, 4 September 2024 | 14:00 WIB

Rombongan pengantar jenazah arogan di jalanan kota Makassar, Sulawesi Selatan (Irsyaad W - )

"Tapi kalau tidak ada pemberitahuan biasa itu yang ugal-ugalan," keluhnya.

Ia pun kembali menekankan kepada masyarakat, agar tidak ugal-ugalan saat mengantar jenazah ke pemakaman.

"Diimbau kembali kepada pengendara roda dua yang mengantar jenazah agar kiranya tidak melakukan konvoi dan melakukan pelanggaran," imbuhnya.

Mamat menegaskan bahwa pelanggaran seperti konvoi, tidak menggunakan helm, hingga memakai knalpot brong itu tidak dibenarkan.

Aksi tersebut dianggap bisa memicu keributan di jalan sebagaimana peristiwa yang sudah-sudah.

Baca Juga: Iring-iringan Pengantar Jenazah Wajib Didahulukan, Namun Bukan Berarti Boleh Semaunya

Olehnya itu, Mamat meminta pengantar jenazah agar menghargai pengguna jalan lain.

"Menutup jalan, tidak memakai helm, memakai knalpot brong, dan mengganggu pengendara lain," ujar Mamat.

"Hindari mengendara motor secara ugal-ugalan hormati pengendara yang lain. Juga tertib berlalu lintas dan sehingga tidak terjadi laka lantas," sambungnya.

Mamat juga menegaskan, aksi ugal-ugalan yang dilakukan pengantar jenazah bisa mengarah ke tindak pidana. Hal itu ketika memicu kecelakaan atau merugikan orang lain.

"Sudah jelas (bisa mengarah ke pidana) kalau anarkis dan merusak," tuturnya.