Kasus Zebra Gosong di SPBU Berbuntut Panjang, Denda Rp 60 M Menghantui

Ferdian - Selasa, 3 September 2024 | 17:30 WIB

Daihatsu Zebra Espass dirambati api setelah isi Pertalite di SPBU (Ferdian - )

Korban terluka adalah Kardi (45) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar yang juga pemilik mobil.

Luka itu didapatkan korban saat berusaha mendorong mobil menjauh dari mesin pompa pengisian BBM.

Dimana, api itu muncul ketika petugas selesai mengisi penuh BBM ke dalam tangki mobil tersebut.

Saat akan distarter, muncul api dari bagian bawah mobil.

"Korban mengalami luka di bagian lutut kiri dan kepala bagian kiri atas, akibat terkena kobaran api pada saat mendoorng mobil," katanya kepada TribunSolo.com, Sabtu (31/8/2024).

Lanjutnya, korban lalu dilarikan ke RSUD Karanganyar untuk mendaptkan pertolongan medis lebih lanjut.

Apabila dugaan penimbunan BBM terbukti, pelaku bisa dikenai Pasal 55 dan Pasal 53 juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 60 miliar.

Baca Juga: Satu Tangki Daihatsu Zebra Terbuang Percuma, Jadi Api Usai Distarter