Pajero Sport Kreditan Gaya Pakai Pelat Lemhannas Palsu, Pemilik Terancam Kurangan 2 Bulan

Irsyaad W - Selasa, 3 September 2024 | 11:30 WIB

Mitsubishi Pajero Sport berpelat dinas Lemhannas RI palsu pamer strobo dan bergoyang-goyang (Irsyaad W - )

Pelaku berhasil teridentifikasi dan kemudian diamankan bersama barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Pajero warna hitam.

"Pelaku mengaku menggunakan pelat nomor Lemhannas dan menyalakan lampu strobo agar pengguna jalan lainnya mengira mobil yang digunakan tersebut adalah mobil dari petugas Lemhannas. Sehingga mendapatkan kelancaran dan prioritas laju kendaraan di jalan daripada pengguna jalan lainnya,” tuturnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui Pajero Sport tersebut terdaftar dengan nomor polisi L 515 dan masih dalam proses kredit di salah satu bank swasta.

"Pelaku saat ini masih melakukan pembayaran kredit setiap bulan sebesar Rp 13,5 juta dan masih tersisa 13 kali angsuran," ujarnya.

Adis menegaskan, pelat nomor Lemhannas palsu dengan nomor 6036-00 itu diperoleh dari pemilik sebelumnya, satu paket dengan sirene dan empat lampu strobo warna biru yang terpasang di grill.
Kepada polisi, Alfin mengakui pemasangan dan penggunaan pelat Lemhannas 6036-00 dan lampu strobo tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Kasus Fortuner Pelat Dinas Polisi Berubah Jadi Pelat Sipil Terkuak, Ini Penjelasannya

"Pelaku telah memohon maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya kepada semua pihak yang telah dirugikan, terutama pihak Lemhannas, dan siap menerima sanksi atau hukuman atas perbuatannya,” bebernya.

Perbuatan pelaku akan diganjar dengan sanksi sesuai Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pelaku terancam hukuman pidana kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu," pungkasnya.