Mirip Rokok, Polisi Mulai Berlakukan TAR Agar SIM Bisa Dicabut Sewaktu-waktu

Irsyaad W - Senin, 2 September 2024 | 13:15 WIB

Ilustrasi Format SIM Baru terlihat ada gambar mobil (Irsyaad W - )

"Jadi yang kita catat perilaku dari masyarakat pengemudi kendaraan melakukan pelanggaran atau terlibat laka nanti dapat dinilai pada akhirnya nanti diberi penandaan di SIM,” ungkapnya.

Setiap orang yang memiliki SIM akan diberikan 12 poin awal.

Poin itu akan berkurang jika pemilik SIM terpantau melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kemudian apabila seorang pelanggar sudah terlalu banyak melakukan pelanggaran lalu lintas maka SIM bisa dicabut untuk mengikuti ujian ulang.

"Kalau nilainya sudah melebihi dari 12 poin yang standart nanti SIM dapat dicabut sementara atau dicabut tetap mengikuti ujian ulang," jelasnya.

Bagi pemilik SIM yang dicabut baru dapat memperoleh SIM paling cepat 6 bulan atau 1 tahun baru bisa mendaftar pembuatan SIM kembali.