Pada ayat selanjutnya, disebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM jika tak dapat menunjukkannya saat razia, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Pasal tersebut dipertegas lagi dalam Pasal 106 ayat 5 yang menyatakan, bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan beberapa dokumen berikut saat ada pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan:
- STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
- SIM
- Bukti lulus uji berkala
- Tanda bukti lain yang sah.
Lebih lanjut, Timbul menerangkan, SIM digital yang tertera dalam aplikasi Digital Korlantas Polri hanyalah ilustrasi dari bentuk SIM fisik.
SIM digital itu akan muncul di aplikasi ketika pemohon hendak mengurus perpanjangan SIM secara online.
Baca Juga: Pantesan Aja, Ini Penyebab Perpanjang SIM Online Berujung Gagal
"(SIM digital di aplikasi) itu bukan SIM, tapi masih dalam proses, Jadi aplikasi itu untuk proses perpanjangan SIM bukan hasil akhir untuk bukti SIM," jelasnya.
Sebagai info, pemilik kendaraan dapat melakukan perpanjangan SIM A dan C secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Timbul menyampaikan, tampilan SIM digital di dalam aplikasi Digital Korlantas Polri hanyalah ilustrasi dari SIM fisik yang akan diterima pemohon.
Pemohon perpanjangan SIM online tetap harus mengambil SIM fisik apabila proses perpanjangan SIM secara online sudah selesai.
Pengambilan SIM fisik itu bisa dilakukan melalui 3 cara, yaitu dengan mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang dituju, diwakilkan menggunakan surat kuasa, atau dikirimkan petugas melalui Kantor Pos.
Timbul juga mengingatkan, perpanjangan SIM secara online ini juga seharusnya dilakukan sebelum masa berlaku SIM sebelumnya habis, minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis.
Dengan adanya aturan itu, pengemudi tidak memiliki alasan bahwa SIM barunya sedang dalam proses perpanjangan secara online.