GridOto.com - SIM diketahui berbentuk fisik dalam bentuk kartu yang berisi chip dan menyimpan informasi pemilik.
Kemudian muncul SIM Digital yang tersedia di aplikasi Digital Korlantas Polri.
Secara keabsahan hukum, apakah menunjukan SIM Digital ke Polisi saat kena razia tetap ditilang?
Ditanya terkait ini, Jenderal Polisi bintang satu yakni Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus bilang sorry.
Ia mengatakan, pengemudi yang membawa SIM digital masih bisa kena tilang.
Hal itu karena SIM digital yang ada pada aplikasi Digital Korlantas Polri fungsinya adalah sebagai pelengkap saja.
Senada dengan Yusri, Petugas Unit Satlantas Polresta Surakarta, Aiptu Timbul Miftahul Ulum juga menyatakan, petugas tetap akan menilang pengemudi yang hanya membawa SIM digital.
Baca Juga: Menetap Lama, Apakah Warga Negara Asing Bisa Memiliki SIM Indonesia?
"Kalau ada pemeriksaan di jalan sebenarnya SIM digital itu tidak berlaku, tetap SIM fisik yang berlaku," kata dia, dilansir dari Kompas.com, (23/8/24).
Hal itu mengacu pada Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur bahwa setiap pengemudi bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.