GridOto.com - Ingin meminang Suzuki Jimny 5 door atau pintu di pasaran? Sebelum dibeli simak dulu nih biaya pajak tahunannya.
Untuk sebuah SUV berukuran kecil, Suzuki Jimny 5 dijual dengan harga yang cukup tinggi.
Suzuki Jimny 5 transmisi manual start dari Rp 465 juta versi matik dilepas mulai dari Rp 478,6 juta.
Untuk kelir eksterior dual tone dengan atap hitam ada tambahan Rp 3 juta untuk mendapatnya.
Harga itu tak lepas dari kapabilitas off-road Suzuki Jimny 5 pintu karena ia dilengkapi sistem gerak 4 roda.
Sistem gerak 4 roda yang bernama ALLGRIP Pro itu punya rasio gigi rendah.
Hal ini mampu meningkatkan kemampuannya melewati beragam handicap.
Nah, berapa sih pajak tahunan Suzuki Jimny 5 pintu yang harus dibayar pemilik setiap tahun?
Pemilik harus menyiapkan biaya Rp 7.035.000 untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Suzuki Jimny 5 pintu gaes.
Biaya segitu lalu ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.
Jadi jika ditotal, pemilik Suzuki Jimny 5 pintu harus membayar sejumlah Rp 7.178.000.
Berniat beli mobil baru atau mobil bekas Suzuki Jimny 5 pintu di pasaran?
Segitubiaya yang harus disiapkan untuk pajak tahunan Suzuki jimny 5 pintu gaes.
Baca Juga: Sudah Tahu Belum, Inilah Satu Kelemahan Aki Mobil Tipe Kering