Sudah Tahu Belum, Segini Pajak Tahunan Suzuki Jimny 5 Pintu

ARSN - Sabtu, 31 Agustus 2024 | 19:45 WIB

Segini biaya pajak tahunan Suzuki Jimny 5 pintu (foto ilustrasi) (ARSN - )

Biaya segitu lalu ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.

Jadi jika ditotal, pemilik Suzuki Jimny 5 pintu harus membayar sejumlah Rp 7.178.000.

Berniat beli mobil baru atau mobil bekas Suzuki Jimny 5 pintu di pasaran?

Segitubiaya yang harus disiapkan untuk pajak tahunan Suzuki jimny 5 pintu gaes.

Baca Juga: Sudah Tahu Belum, Inilah Satu Kelemahan Aki Mobil Tipe Kering