Mantan Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa setelah revisi selesai, hanya kendaraan tertentu, seperti angkutan umum dan kendaraan yang mengangkut bahan pangan, yang akan diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi.
Pertamina Patra Niaga menyatakan siap mendukung kebijakan baru ini sesuai arahan pemerintah.
Sementara itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) sudah mulai mengurangi kuota penyaluran Pertalite sebagai langkah awal pengendalian konsumsi.
Rencana pembatasan Pertalite ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mengatasi masalah polusi udara dan menjaga efisiensi anggaran, namun mekanismenya masih dalam proses dan belum final.
Baca Juga: Penting! Ini Ciri SPBU Pertamina yang Sudah Tidak Jualan Pertalite Lagi