Ini yang Terjadi Jika Kalian Nekat Tanya Surat Tugas ke Polisi

Irsyaad W - Jumat, 30 Agustus 2024 | 17:15 WIB

Seorang pemotor debat dengan polisi karena menanyakan surat tugas razia. (Irsyaad W - )

Kewenangan polisi saat melalukan operasi lalu lintas seperti razia kendaraan dipaparkan lebih lanjut pada pasal 260 ayat 1 berikut ini:

- Memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan

- Melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan penyidikan tindak pidana di bidang lalu lintas dan angkutan jalan

- Meminta keterangan dari pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum

- Melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, kendaraan bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti

- Melakukan penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan lalu lintas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan

- Membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan

- Menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti

- Melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan lalu lintas

- Melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.

Berdasarkan penjelasan di atas, pengendara boleh bertanya surat tugas kepada polisi saat kena razia.

Namun, sebaiknya hak itu tidak disalahgunakan untuk mencari-cari alasan ketika pengendara terbukti melanggar aturan dan ingin menghindari hukum yang berlaku.