GridOto.com - Razia resmi Polisi wajib dilengkapi dengan surat tugas.
Jika suatu saat terkena razia ini, apakah boleh bertanya tentang surat tugas tersebut?
Sebab tak jarang ada oknum-oknum Polisi nakal yang menggelar razia secara ilegal.
Menjawab ini, Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, petugas kepolisian harus membawa surat perintah tugas dari atasan untuk melakukan razia kendaraan di jalan.
Oleh itu, pengendara boleh dan berhak bertanya kepada polisi yang bertugas merazia untuk minta ditunjukkan surat tugasnya.
Alfian menjelaskan, pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Linta dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam pasal 265 UU LLAJ disebutkan, polisi dapat memberhentikan, melarang, menunda pengoperasian, dan menyita sementara kendaraan saat razia dengan memeriksa beberapa dokumen, antara lain:
Baca Juga: Viral Diminta Perlihatkan SIM, Polisi Ini Justru Ditanya Balik Surat Perintah Tugas Oleh Pelanggar
- SIM, STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, pelat nomor atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor
- Tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji