GridOto.com - Kecelakaan yang melibatkan ambulans di jalan kerap terjadi belakangan ini.
Padahal ambulans adalah salah satu kendaraan dengan hak utama yang berhak dapat prioritas di jalan.
Kendaraan jenis ini bahkan berhak mendapat pengawalan dari petugas kepolisian dengan menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Lantas, apakah ambulans tetap bisa mendapatkan haknya meski tanpa pengawalan?
Seperti contohnya saat ambulans harus menerobos lampu lalu lintas ketika mengangkut orang sakit.
“Pengguna jalan harus bijak bahwa ambulans yang mengangkut orang sakit tetap harus mendapatkan prioritas kelancaran,” ujar Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum, dalam keterangan tertulis (30/8/2024).
“Bahkan seperti iring-iringan rombongan Presiden yang sama-sama pengguna yang memperoleh hak utama, tetap memberikan prioritas ambulans,” katanya.
“Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit perlu untuk mendapatkan pertolongan medis yang cepat dan utama, sehingga perlu diberikan prioritas perjalanan,” ucap Budiyanto.
Ia juga mengatakan, pengguna jalan yang memperoleh hak utama sepeti ambulans dan pengguna jalan lainnya yang tercantum dalam pasal 134 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ pada saat di jalan dapat mengabaikan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) dan rambu-rambu lalu lintas.
Namun dalam pasal 134 ada urut-urutan pengguna jalan yang memperoleh hak utama.