Awas Palsu, Berapa Detail Ukuran dan Bentuk Pelat Nomor di Indonesia?

Irsyaad W - Rabu, 28 Agustus 2024 | 16:30 WIB

Pelat nomor Khusus Palsu (Irsyaad W - )

Kemudian disebutkan,TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Baca Juga: Di luar Kepala, Begini Cara Polisi Bedakan Pelat Palsu dari Besar Kecil Huruf Hingga Spasi

Akan tetapi, pada aturan lama yang telah dicabut, spesifikasi TNKB pernah diatur yakni dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (PP 44/1993).

PP ini sekarang sudah dicabut dan tidak berlaku dengan adanya PP Kendaraan.

Dalam PP 44/1993 dahulu diatur sebagai berikut:

Bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. Berbentuk lempengan tipis persegiempat, dengan ukuran panjang 250 milimeter dan lebar 105 milimeter untuk motor dan ukuran panjang 395 milimeter serta lebar 135 milimeter untuk kendaraan jenis lainnya serta ditambahkan tempat untuk pemasangan tanda uji;

b.Terbuat dari bahan yang cukup kuat serta tahan terhadap cuaca, yang pada permukaannya berisi huruf dan angka yang dibuat dari bahan yang dapat memantulkan cahaya;

c. Tinggi huruf dan angka pada tanda nomor kendaraan bermotor yang dituliskan pada lempengan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sekurang-kurangnya 45 milimeter untuk motor, dan 70 milimeter untuk kendaraan bermotor jenis lainnya;

Baca Juga: Belum Teregister, 9 Kementerian dan Lembaga Negara Buat Pelat Nomor Dinas Sendiri

Pengaturan secara rinci tersebut di atas tidak terdapat lagi dalam PP Kendaraan.

Walaupun tidak dalam bentuk peraturan, ketentuan yang lebih detil lagi mengenai spesifikasi TNKB tersebut dijelaskan di laman Korps Lalu Lintas Polri, sebagaimana disarikan sebagai berikut:

SPESIFIKASI TEKNIS TNKB

1. Berbentuk pelat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris. Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf). Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku, masing-masing dua digit (misalnya 01.20 berarti berlaku hingga Januari 2020).

2. Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tuga adalah 250-105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah 395-135 mm.

3. Terdapat garis putih di sekitar TNKB dan tidak ada batas pemisah antara nomor polisi dan masa berlaku (dari tahun 2011).

4. Pada pertengahan 2014 terjadi perubahan tampilan. Pelat nomor kini sedikit diperpanjang dari ukuran semula (untuk roda empat).

Selain itu, terdapat perubahan posisi lambang Polantas dan tulisan 'Korlantas Polri', yakni, lambang Polantas kini berada di sudut kiri atas dan kanan bawah, sedangkan tulisan 'Korlantas Polri' berada pada sudut kiri bawah dan kanan atas.

Perlu diketahui, kendaraan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Polri, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.