Awas Palsu, Berapa Detail Ukuran dan Bentuk Pelat Nomor di Indonesia?

Irsyaad W - Rabu, 28 Agustus 2024 | 16:30 WIB

Pelat nomor Khusus Palsu (Irsyaad W - )

GridOto.com - Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) wajib dipasang.

Karena merupakan tanda registerasi dan identifikasi kendaraan berwujud pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.

Oleh itu, pelat nomor yang dipasang pun wajib asli, dilarang memakai palsu.

Dari sini, muncul pertanyaan, berapa detail ukuran dan bentuk dari pelat nomor di Indonesia?

Melansir hukumonline.com, tidak ada yang secara rinci memberikan spesifikasi TNKB.

Dalam Perkapolri Nomor5 Tahun 2012 hanya disebutkan, TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.

Unsur-unsur pengaman TNKB yaitu berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

Baca Juga: Kode Pelat Nomor 3 Provinsi di Indonesia Diganti, Berlaku Sejak Mei 2024

Selain itu, dalam Perkapolri tersebut juga disebutkan mengenai warna TNKB.

Lalu pengaturan mengenai TNKB, dapat dilihat ketentuannya dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta peraturan pelaksananya.