GridOto.com - Setiap kendaraan diwajibkan ganti pelat nomor tiap 5 tahun sekali.
Berlaku baik untuk roda dua, roda empat, roda enam dan seterusnya.
Untuk penggantian pelat nomor ini, ada sejumlah biaya yang mesti dibayarkan ke negara.
Dasar hukumnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menukil Kompas.com, (28/8/24), berikut rincian biaya pajak kendaraan 5 tahunan dan ganti pelat momor:
Kendaraan bermotor roda dua atau tiga: Rp 100.000
Kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp 200.000
Biaya Ganti Pelat Nomor
Kendaraan bermotor roda dua atau tiga: Rp 60.000
Kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp 100.000
Baca Juga: Kode Pelat Nomor 3 Provinsi di Indonesia Diganti, Berlaku Sejak Mei 2024
Biaya Penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan
Kendaraan bermotor roda dua atau tiga: Rp 225.000
Kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp 375.000
Pajak kendaraan
Biaya bisa berbeda sesuai dengan nominal yang tercantum di STNK. Besaran biaya bisa dicek di aplikasi SIGNAL.
Biaya SWDKLLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Kendaraan roda dua dengan mesin 50 cc sampai dengan 250 cc: Rp 35.000
Kendaraan roda dua di atas 250 cc: Rp 80.000.
Kendaraan roda empat: Rp 153.000
Syarat dokumen yang harus dibawa saat mengurus pajak lima tahunan
Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) asli pemilik kendaraan dan salinannya dua lembar
STNK asli dan salinannya dua lembar
BPKB asli dan salinannya
Kendaraan terkait atau hasil cek fisik kendaraan.