Biaya Penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan
Kendaraan bermotor roda dua atau tiga: Rp 225.000
Kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp 375.000
Pajak kendaraan
Biaya bisa berbeda sesuai dengan nominal yang tercantum di STNK. Besaran biaya bisa dicek di aplikasi SIGNAL.
Biaya SWDKLLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Kendaraan roda dua dengan mesin 50 cc sampai dengan 250 cc: Rp 35.000
Kendaraan roda dua di atas 250 cc: Rp 80.000.
Kendaraan roda empat: Rp 153.000
Syarat dokumen yang harus dibawa saat mengurus pajak lima tahunan
Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) asli pemilik kendaraan dan salinannya dua lembar
STNK asli dan salinannya dua lembar
BPKB asli dan salinannya
Kendaraan terkait atau hasil cek fisik kendaraan.