GridOto.com - Setiap kendaraan diwajibkan ganti pelat nomor tiap 5 tahun sekali.
Berlaku baik untuk roda dua, roda empat, roda enam dan seterusnya.
Untuk penggantian pelat nomor ini, ada sejumlah biaya yang mesti dibayarkan ke negara.
Dasar hukumnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menukil Kompas.com, (28/8/24), berikut rincian biaya pajak kendaraan 5 tahunan dan ganti pelat momor:
Kendaraan bermotor roda dua atau tiga: Rp 100.000
Kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp 200.000
Biaya Ganti Pelat Nomor
Kendaraan bermotor roda dua atau tiga: Rp 60.000
Kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp 100.000
Baca Juga: Kode Pelat Nomor 3 Provinsi di Indonesia Diganti, Berlaku Sejak Mei 2024