Bukan Cuma Ditilang, Mobil dan Motor Tidak Lulus Uji Emisi Terancam Ditolak Samsat

Irsyaad W - Jumat, 23 Agustus 2024 | 11:35 WIB

Pemeriksaan uji emisi (Irsyaad W - )

GridOto.com - Mulai sekarang perhatikan betul kualitas gas buang mobil dan motor kalian.

Ini terkait rencana Pemprov DKI yang akan kembali menghidupkan uji emisi kendaraan di lapangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto menyampaikan, kendaraan yang tidak lulus uji emisi nantinya bakal ditilang melalui electronic traffic law enforcement (ETLE).

Bukan cuma ditilang, mobil dan motor tidak lulus uji emisi juga terancam ditolak Samsat.

Sebab hasil uji emisi rencana akan menjadi syarat baru untuk memperpanjang STNK tahunan dan lima tahunan.

Dasar hukumnya pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020.

Dalam beleidnya, wajib uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.

Baca Juga: Resmi Berlaku, Uji Emisi Menjadi Syarat Baru Perpanjang Pajak Kendaraan

Sasaran uji emisi ini meliputi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor.

Kendaraan yang wajib uji emisi adalah mobil dan motor yang berusia lebih dari tiga tahun.

Jika tidak lulus uji emisi, akan ada sanksinya.

Pada Pasal 16 Pergub DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tertulis, setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang melanggar ketentuan uji emisi dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.

Mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ancaman sanksinya adalah denda tilang sebesar Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

"Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi," kata Asep dari keterangannya, (2/8/24) menukil Kompas.com.

Selain tilang dan ditolak perpanjang STNK, ada juga disinsentif bagi pemilik kendaraan yang belum lulus uji emisi, yaitu dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi.

Baca Juga: Perpanjang STNK Wajib Uji Emisi Tahun Ini, DLH Justru Bilang Begini

Saat ini sudah ada 38 lokasi parkir yang menerapkan disinsentif tarif parkir.

Bayar parkir jadi lebih mahal untuk kendaraan yang belum uji emisi atau tidak lulus uji emisi.

"Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil kami, mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi," tandas Asep.