Jika tidak lulus uji emisi, akan ada sanksinya.
Pada Pasal 16 Pergub DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tertulis, setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang melanggar ketentuan uji emisi dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.
Mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ancaman sanksinya adalah denda tilang sebesar Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
"Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi," kata Asep dari keterangannya, (2/8/24) menukil Kompas.com.
Selain tilang dan ditolak perpanjang STNK, ada juga disinsentif bagi pemilik kendaraan yang belum lulus uji emisi, yaitu dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi.
Baca Juga: Perpanjang STNK Wajib Uji Emisi Tahun Ini, DLH Justru Bilang Begini
Saat ini sudah ada 38 lokasi parkir yang menerapkan disinsentif tarif parkir.
Bayar parkir jadi lebih mahal untuk kendaraan yang belum uji emisi atau tidak lulus uji emisi.
"Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil kami, mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi," tandas Asep.