Seperti diketahui, sidang tilang biasanya dijadwalkan paling lama 5-14 hari setelah menerima surat penilangan.
Sementara Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal menuturkan, penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang secara administrasi, dilakukan dengan penyitaan SIM, STNK, atau kendaraan pengemudi.
Selain itu, pengendara kendaraan bisa dikenakan tilang manual dengan batas maksimal tiga kali.
"Jika pengemudi kendaraan melakukan pelanggaran dalam waktu sebelum jatuh tempo tanggal sidang, maka pelanggaran lalu lintas maksimal dilakukan tiga kali," ujarnya dikutip dari Kompas.com (4/8/23).
Alfian menjelaskan, polisi akan menyita SIM pengemudi saat melakukan pelanggaran pertama.
Jika kembali melakukan pelanggaran, polisi akan mengambil STNK sebagai barang bukti kedua.
Apabila pengendara kembali melakukan pelanggaran lalu lintas, polisi akan menahan kendaraannya.