Jeli Banget, Polisi Tilang Mitsubishi Pajero Karena Pakai Pelat Palsu

M. Adam Samudra - Rabu, 21 Agustus 2024 | 15:10 WIB

Polisi berhasil menilang pengendara pakai pelat palsu (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Viral video memperlihatkan Mitsubishi Pajero Sport kena tilang Polisi lantaran menggunakan pelat nomor palsu di Traffic Light Cawang Halim, Jakarta Timur, Selasa (20/8/2024).

Video itu pun viral setelah diunggah oleh akun Instagram @jakarta.hari.ini

Penindakan pelat nomor palsu ini langsung ditangani oleh anggota Sat Lantas Polres Metro Jakarta Timur.

Timsus Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Juza Agus Sugiharto, SH. pun membenarkan.

"Iya betul jadi kemarin pada saat saya bersama tim giat pengaturan pagi di Cawang kami melihat mobil menggunakan pelat nomor tidak sesuai spectek-nya," kata Juza kepada GridOto.com, Rabu (21/8/2024).

"lalu kami melakukan pemeriksaan dengan surat-surat kendaraan tersebut ternyata STNK yang di tunjukkan berbeda dengan nopol yang terpasang," paparnya.

Dari kejadian itu pihaknya langsung melakukan penilangan STNK beserta TNKB palsunya.

Pelat nomor palsu yang digunakan ternyata akal-akalan supaya terhindar dari ganjil genap.

Sekadar informasi, mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, Budiyanto menjelaskan aksi pemalsuan pelat dinas ini perlu menjadi perhatian serius.

Baca Juga: Di luar Kepala, Begini Cara Polisi Bedakan Pelat Palsu dari Besar Kecil Huruf Hingga Spasi

Bahkan berimbas ke penegakan hukum Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Maraknya penyalahgunaan pelat dinas yang diduga palsuoleh oknum-oknum harus menjadi perhatian yang serius oleh petugas bertanggung jawab di bidangnya. Ironisnya bahwa modus pemasangan plat dinas palsu atau tidak pada peruntukannya hanya sekedar untuk menghindari jepretan CCTV ETLE dan ganjil genap," kata Budiyanto.

Lanjut pensiunan polisi yang kini jadi Pemerhati Masalah Transportasi dan hukum ini, ancaman pemalsuan bisa dipenjara hingga enam tahun lamanya.

"Mereka tidak menyadari bahwa perbuatan memasang pelat dinas palsu adalah perbuatan melawan hukum atau tindak pidana," jelasnya.

Budiyanto menjelaskan berikut ini pasal yang bisa disangkakan terkait pemalsuan pelat nomor:

Pertama, pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 280, yang berbunyi:

"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.