"Maraknya penyalahgunaan pelat dinas yang diduga palsuoleh oknum-oknum harus menjadi perhatian yang serius oleh petugas bertanggung jawab di bidangnya. Ironisnya bahwa modus pemasangan plat dinas palsu atau tidak pada peruntukannya hanya sekedar untuk menghindari jepretan CCTV ETLE dan ganjil genap," kata Budiyanto.
Lanjut pensiunan polisi yang kini jadi Pemerhati Masalah Transportasi dan hukum ini, ancaman pemalsuan bisa dipenjara hingga enam tahun lamanya.
"Mereka tidak menyadari bahwa perbuatan memasang pelat dinas palsu adalah perbuatan melawan hukum atau tindak pidana," jelasnya.
Budiyanto menjelaskan berikut ini pasal yang bisa disangkakan terkait pemalsuan pelat nomor:
Pertama, pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 280, yang berbunyi:
"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.