Yuk Manfaatkan, 6 Provinsi Lagi Putihkan Pajak Kendaraan Bermotor

Hendra - Rabu, 21 Agustus 2024 | 14:30 WIB

Ilustrasi STNK (Hendra - )

A. Diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi antar samsat dalam Provinsi dengan Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.

B. Mutasi dari luar daerah Provinsi Bali dengan ketentuan pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.

Aceh 


Aceh memberlakukan pemutihan PKB hingga 31 Desember 2024.

Program ini sudah dimulai sejak Maret dan warga Aceh dapat menikmati diskonnya.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda PKB.

Bengkulu 

Program pemutihan PKB yang meliputi penghapusan tunggakan, denda dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Jawa Tengah 


Program pemutihan pajak dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024.