Yuk Manfaatkan, 6 Provinsi Lagi Putihkan Pajak Kendaraan Bermotor

Hendra - Rabu, 21 Agustus 2024 | 14:30 WIB

Ilustrasi STNK (Hendra - )

GridOto.com- Sebanyak 6 provinsi melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program berlangsung Juli – Desember 2024, seperti Jakarta, Aceh, Bali, Jawa Barat, Bengkulu dan Jawa Tengah.

Pemutihan ini diselenggarakan ini dengan pola promo potongan pajak di bawah kewenangan pemerintah daerah.

Berikut sejumlah daerah yang melakukan pemotongan pajak kendaraan. 

Bali

Pemerintah setempat memberikan keringanan pajak kendaraan mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024.

Pemutihan ini meliputi pemutihan denda PKB dan balik nama kendaraan alias BBnKB.

Pelaksanaan kebijakan pemutihan pajak 2024 di Bali berupa:

Baca Juga: Asuransi Kendaraan Akan DIbarengi Dengan Bayar PKB, Mirip SWDKLLJ

1. Pemutihan (Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yang dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024.

2. Bebas BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024, dengan ketentuan sebagai berikut: