"Kemudian pada 13 Mei 2024 sekitar pukul 15:30 WIB, istri korban memberitahu dia melihat kendaraan miliknya terparkir di salah satu rumah makan di Banjarnegara," ujar Sugeng.
Korban lantas mendatangi rumah makan tersebut dan bertemu dengan seseorang berinisial S yang membawa Nissan Serena miliknya tersebut.
"Setelah korban menanyakan, S menjelaskan bahwa kendaraan tersebut telah digunakan oleh tersangka sebagai jaminan meminjam uang kepada orang lain sebanyak Rp 35 juta," jelas Sugeng.
Sederhananya, Nissan Serena korban digadaikan pemilik salon mobil ke orang lain dengan nilai Rp 35 juta.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 250 juta.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi akhirnya berhasil membekuk tersangka di rumahnya pada Senin (5/8/24) lalu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.