Penyebab Pemilik Mazda 323 Lantis Bersayap Dipanggil Polisi, Kini Akui Kesalahannya

Irsyaad W - Selasa, 20 Agustus 2024 | 09:30 WIB

Pemilik Mazda 323 Lantis dipanggil Polisi diberi teguran Satlantas Polresta Malang Kota karena lampu blitz di belakang (Irsyaad W - )

Dia menegaskan, penggunaan lampu blitz tidak diperbolehkan bagi kendaraan pribadi.

Hal ini dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

"Pak Wit juga sudah mengakui kesalahannya dan saat ini sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya." terang Aris.

"Dan, ini tetap akan kami laksanakan penindakan menggunakan teguran presisi," kata dia.

Pihaknya juga telah meminta pemilik mobil untuk melepas lampu blitz tersebut, dan mengembalikan kondisi mobil sesuai standar pabrik.

Polisi juga memeriksa kelengkapan surat kendaraan dan pengemudi.

"Untuk surat-surat saat ini STNK ada, kemudian memang ada SIM tetapi kondisi mati," kata dia.

Apabila nantinya pemilik mobil melanggar kembali, maka akan ditilang.

"Nah upaya represif adalah langkah terakhir kami dalam pelaksanaan penindakan pelanggaran."

"Jadi setelah ini kalau ada, jadi teguran itu bukan hanya sekadar ditegur, tapi tercatat," ujar dia.

Pemilik kendaraan, Witnyu memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas kegaduhan yang ditimbulkannya dalam persoalan pemasangan lampu blitz.

Dia mengaku, pemasangan lampu blitz ini bertujuan untuk variasi saja, atau mempercantik tampilan kendaraannya.

"Lampu rem yang saya pasang ini dan menyilaukan mereka yang di belakang terus terang kami menyalahi aturan." ujar Witnyu.

"Kami mohon maaf yang sebesar-sebesarnya, dan kami tidak akan mengulangi lagi," tuturnya.

Baca Juga: Empat Orang Tewas Dibacok Karena Lampu Motor Ketinggian, Begini Panduan Setting Lampu Motor yang Benar