GridOto.com - Viral video Mazda 323 Lantis bersayap warna merah mendapat hujatan dari warga.
Setelah itu, pemiliknya pun dipanggil Polisi.
Lantaran bagian sayap sedan Mazda lansiran 1995 itu menyilaukan mata pengendara di belakangnya.
Karena ada penambahan lampu blitz yang menyala ketika rem diinjak.
Satlantas Polresta Malang Kota pun menindak pemilik sedan Mazda 323 Lantis nopol N 1367 FQ tersebut, (14/8/24).
Sebelumnya, peristiwa tersebut terekam video dan viral di media sosial, (13/8/24) malam.
"Kemarin, sempat kita lihat di media sosial ada pengguna jalan yang merasa silau dengan blitz atau aksesori tambahan yang dipasang di kendaraan Pak Wit ini." kata Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno, (14/8/24) dilansir dari Kompas.com.
Pemilik mobil itu diketahui bernama Witnyu Bambang Dwicahyono (66).
Aris mengatakan, Mazda 323 Lantis tersebut melanggar tata cara kelaikan dalam berkendara.
Atau, melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 285 ayat 1, dan Pasal 106 ayat 3.