Sudah Tahu Belum Segini Besaran Santunan Jika Pakai Asuransi SIM

M. Adam Samudra - Minggu, 18 Agustus 2024 | 07:55 WIB

Sudah tahu belum segini besaran biaya santunan jika pakai premi Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) saat bikin SIM. (M. Adam Samudra - )

Kartu AKDP golongan C (Kendaraan Bermotor Beroda Dua)

Adam samudra
Sudah tahu belum segini besaran biaya santunan jika pakai premi Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) saat bikin SIM.

1. Meninggal dunia Rp 4.000.000,-

2. Cacat tetap (maksimal) Rp 4.000.000,-

3. Biaya perawatan rumah sakit (maksimal) Rp 400.000,-

Sekadar informasi, kalian harus bisa bedakan asuransi Jasa Raharja di Samsat dan asuransi Bhakti Bhayangkara di Satpas.

Biasanya kalau Jasa Raharja ketika pengendara mengalami laka tunggal tidak mendapatkan asuransi.

Nah kalau Asuransi Bhakti Bhayangkara ketika pengendara mengalami laka tunggal akan mendapatkan santunan.