Veris menggarisbawahi pentingnya mematuhi regulasi yang berlaku dalam proses penagihan.
Ia menyebutkan beberapa regulasi penting seperti Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Lalu, berbagai peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan, serta Putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
“Seluruh regulasi tersebut menjadi pedoman dasar yang perlu ditaati oleh perusahaan pembiayaan, sehingga upaya penagihan itu dapat dijalankan dengan baik,” kata Veris.
“Tentunya hal ini juga perlu dipahami oleh konsumen bahwa regulasi ini juga mengikat masyarakat yang menjadi konsumen layanan pembiayaan dalam melakukan kewajibannya, seperti pembayaran angsuran dengan tepat waktu dan melunasi hutangnya” ujarnya.
Baca Juga: Penyitaan Jaminan Fidusia Oleh Debt Collector Jadi Polemik Negatif, FIFGroup Lakukan Hal Ini