Benarkah BPKB Motor atau Mobil Mati Pajak Enggak Laku di Pegadaian?

Irsyaad W - Jumat, 16 Agustus 2024 | 18:30 WIB

Menggadaikan 2 jaminan di Pegadaian (Dok. Pegadaian) (Irsyaad W - )

Satu-satunya solusi, pemilik kendaraan dengan status STNK mati harus melunasi pajak kendaraannya terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman.

Syarat gadai BPKB di Pegadaian

Selain fotokopi STNK sebagai bukti bayar pajak, masyarakat yang akan mengajukan pinjaman harus melengkapi dokumen persyaratan lain.

Finoza mengungkapkan, berikut syarat gadai BPKB di Pegadaian selengkapnya yang berlaku pada 2024:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Fotokopi BPKB
4. Fotokopi STNK
5. Surat keterangan domisili, apabila ada Surat keterangan kerja atau sejenisnya
6. Bukti penghasilan atau slip gaji.

Sebagai catatan, masyarakat yang mengajukan permohonan gadai BPKB harus berusia minimal 18 tahun.

Nantinya, jaminan BPKB akan dikembalikan oleh PT Pegadaian ketika pinjaman telah lunas.

Baca Juga: Butuh Dana Mendadak? Mobil dan Motor Klasik Bisa Digadai ke Pegadaian, Apa Saja Syaratnya?