Ekspedisi Pengiriman Mobil Jadi Kedok Bisnis Serbuk Putih Mahal, Toyota Camry Dikorbankan

Irsyaad W - Jumat, 16 Agustus 2024 | 11:45 WIB

Ilustrasi Toyota Camry dipakai pengedar narkoba untuk sembunyikan sabu-sabu di bagian pintu (Irsyaad W - )

"Sebagai contoh, di sebelah kiri depan itu ditaruh 3 kg, sebelah kanan depan 3 kg, di belakang 3 kg, sehingga semuanya hingga di belakang itu kami dapatkan adalah 11 paket narkotika jenis sabu," ujar Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Retno Jordanus.

Atas aksinya, A dan MU dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Selain itu, Satresnarkoba Polres Metro Jakbar juga memburu tiga pengedar sabu bermodus ekspedisi pengiriman Toyota Camry yang masih buron sampai saat ini.

Retno Jordanus mengungkapkan, ketiga pengedar yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu berinisial R, Bu, dan BR.

Adapun R juga berperan sebagai pengendali kurir sabu, MU (23) yang menerima dan mengirimkan paket sabu tersebut.

"Dari hasil interogasi, saudara MU menerima paket sabu dari dalam mobil atas perintah dari saudara R (DPO), dan sedang terus kami laksanakan pengembangan," kata Jordan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, (14/8/24).

Sementara itu, Teuku Arysa Khadafi menjelaskan, bahwa jaringan pengedar narkoba ini tidak berada di Jakarta.

Oleh sebab itu, polisi perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Saat ini sedang kami kembangkan," kata Arysa.

"Berdasarkan dari keterangan pelaku, yang kelompok di atasnya ini memang posisinya tidak berada di Jakarta, sehingga kami sedang melakukan profiling dan akan kami upayakan lakukan penangkapan," imbuh dia.

Baca Juga: Toyota Camry Hampir Tabrak Petugas Saat Pemeriksaan PSBB, Saat Dicek Ternyata Bawa Barang Haram!