GridOto.com - Kini tengah gencar rumah pemilik kendaraan mati pajak diburu sampai ketemu.
Sistem door to door ini saat ini baru berlaku di beberapa daerah.
Petugas yang mendatangi merupakan dari kantor Samsat.
Nantinya petugas akan menagih tunggakan pajak ke pemilik yang belum membayar.
Melansir Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur, pajak kendaraan bermotor atau PKB adalah salah satu pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi.
Lantaran merupakan kewenangan pemerintah daerah, tata cara pungutan PKB tidak dapat diputuskan secara serentak oleh pemerintah pusat.
Cara tersebut, termasuk dengan menagih langsung ke rumah wajib pajak, sepenuhnya diserahkan pada kebijakan pemda masing-masing.
Langkah mendatangi penunggak pajak kendaraan bermotor sendiri salah satunya diambil oleh Samsat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Samsat OKU bahkan telah membentuk tiga tim untuk menagih wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kasi Pendataan dan Penagihan Samsat OKU, Saipuddin mengatakan, tiga tim bertujuan untuk mengoptimalkan program door to door atau dari rumah ke rumah.
"Setiap tim berjumlah lima orang, jadi totalnya ada 15 petugas yang melakukan door to door," kata dia, dilansir dari Antara, (5/8/24).
Program jemput bola ini dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor alias PKB.
Provinsi lain yang sudah menjalankan sistem ini yakni Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyampaikan, kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Kepala Bapenda Nomor 4 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberitahuan Kewajiban PKB.
Door to door adalah kegiatan untuk melakukan pendataan dan/atau pemberitahuan kewajiban pembayaran pajak kendaraan dengan mendatangi alamat wajib pajak.
"Kegiatan door to door ini sudah dilaksanakan Provinsi Jateng mulai bulan Mei 2024," kata Artanto, saat dihubungi, (13/8/24) disitat dari Kompas.com.
Namun, dia melanjutkan, program door to door yang mendatangi rumah wajib pajak langsung masih belum masif dan terbatas jangkauannya.
Senada, Kanit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Semarang, Jawa Tengah, Dewi Retnani mengatakan, Bapenda Jateng melakukan kegiatan door to door.
"Setiap tahun para penunggak pajak di Jateng sudah dilakukan kegiatan door to door," kata dia, saat dihubungi, (15/8/24) mengutip Kompas.com.
Melalui kegiatan ini, petugas akan mengingatkan kewajiban pembayaran pajak kepada pemilik kendaraan yang menunggak.
"Jadi petugas door to door datang ke rumah penunggak pajak untuk mengingatkan kembali para penunggak pajak untuk segera melakukan pembayaran tunggakan pajaknya," ucapnya.
Wilayah selanjutnya Sulawesi Selatan.
UPT Bapenda Provinsi Sulsel gencar mendatangi rumah wajib pajak yang belum membayar PKB.
Dilansir dari laman resmi, (7/5/24), kegiatan door to door ini dilakukan masing-masing UPT untuk mengingatkan tunggakan PKB di Samsat.
Kasi Pendataan dan Penagihan UPTB Soppeng, Sakura Hatta menyampaikan, door to door juga dilakukan terhadap sejumlah instansi pemerintah daerah.
Di antaranya, Dinas Sosial, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Bagian Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng, Sulawesi Selatan.
"Kami mendatangi pemkab untuk melakukan penagihan kendaraan dinas dan kendaraan pribadi milik pegawai," kata dia.
Diketahui, (14/8/24), petugas juga kembali mendatangi rumah dan kantor pemilik kendaraan yang menunggak pajak di Kabupaten Soppeng.
"Kami turun langsung ke lapangan untuk menagih pajak kendaraan yang sudah jatuh tempo," ujar Sakura Hatta, dilansir dari laman Bapenda Sulsel.
UPTB Takalar pun gencar menagih pajak kendaraan bermotor melalui kegiatan door to door di wilayah Pattallassang, Kabupaten Takalar.
"Kami mendatangi rumah wajib pajak yang menunggak di Pattalassang dan ada yang langsung membayar di rumahnya," kata Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPTB Takalar, Hendra Gunawan.
Selain tiga daerah di atas, kegiatan door to door menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor juga sempat digelar di beberapa wilayah.
Seperti DKI Jakarta pada 2019, Kalimantan Utara pada 2021, Kalimantan Timur pada 2023, serta Provinsi Banten pada 2023.
Baca Juga: Nunggak Pajak Kendaraan Bakal Dipermalukan di Depan Tetangga, Rumah Dicari Sampai Ketemu