"Setiap tim berjumlah lima orang, jadi totalnya ada 15 petugas yang melakukan door to door," kata dia, dilansir dari Antara, (5/8/24).
Program jemput bola ini dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor alias PKB.
Provinsi lain yang sudah menjalankan sistem ini yakni Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyampaikan, kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Kepala Bapenda Nomor 4 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberitahuan Kewajiban PKB.
Door to door adalah kegiatan untuk melakukan pendataan dan/atau pemberitahuan kewajiban pembayaran pajak kendaraan dengan mendatangi alamat wajib pajak.
"Kegiatan door to door ini sudah dilaksanakan Provinsi Jateng mulai bulan Mei 2024," kata Artanto, saat dihubungi, (13/8/24) disitat dari Kompas.com.
Namun, dia melanjutkan, program door to door yang mendatangi rumah wajib pajak langsung masih belum masif dan terbatas jangkauannya.
Senada, Kanit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Semarang, Jawa Tengah, Dewi Retnani mengatakan, Bapenda Jateng melakukan kegiatan door to door.
"Setiap tahun para penunggak pajak di Jateng sudah dilakukan kegiatan door to door," kata dia, saat dihubungi, (15/8/24) mengutip Kompas.com.
Melalui kegiatan ini, petugas akan mengingatkan kewajiban pembayaran pajak kepada pemilik kendaraan yang menunggak.
"Jadi petugas door to door datang ke rumah penunggak pajak untuk mengingatkan kembali para penunggak pajak untuk segera melakukan pembayaran tunggakan pajaknya," ucapnya.